Sekdakab Sijunjung, DR. Zefnihan, AP, M.Si Hadiri Sidang Itsbat Nikah Terpadu

    Sekdakab Sijunjung, DR. Zefnihan, AP, M.Si Hadiri Sidang Itsbat Nikah Terpadu

    SIJUNJUNG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung DR. Zefnihan AP, M.Si menghadiri pelaksanaan Sidang Itsbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama Sijunjung bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung, di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru, Rabu (09/03/22).

    Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah DR. Zefnihan AP, M.Si,  menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan suami istri setelah sidang istbat nikah.

    “ Terima kasih kepada Pengadilan Agama Sijunjung, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan itsbat nikah ini, ” ucap Zefnihan.

    Sekretaris Daerah juga menyampaikan, dokumen kependudukan merupakan suatu dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk seperti Buku Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan KTP Elektronik, karena dokumen tersebut merupaka dokumen dasar bagi penduduk untuk mendapatkan layanan publik lainnya.

    " Jangankan untuk mengajukan pinjaman usaha ke bank untuk membeli motor baru saja diperlukan Buku Surat Nikah, sekarang baru memiliki Buku Surat Nikah, semoga bermanfaat bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, " ujar Zefnihan.

    Dijelaskan, dengan adanya Itsbat Nikah merupakan wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

    Semoga Pemkab Sijunjung kedepan dapat memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Isbat terpadu, sehingga bisa setiap tahun dilaksanakan.

    " Dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, Pemkab Sijunjung tidak semata-mata melakukan pelayanan masyarakat bidang pembangunan infrastruktur saja tapi juga pelayanan Administrasi Kependudukan, ” kata Zefnihan.

    Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Azizah Ali, SHI. MH menyampaikan bahwa dasar Sidang Itsbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

    "Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat, " ungkapnya.

    Dodon Afrianto

    Dodon Afrianto

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Sijunjung Iraddatillah Buka Pelatihan...

    Artikel Berikutnya

    H. Iraddatillah, S.Pt Silaturahmi Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami